Ketentuan ini melarang dilakukannya serangkaian transaksi efek oleh satu pihak atau beberapa pihak yang bersekongkol, sehingga menciptakan harga efek yang semu di bursa efek karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli efek yang sebenarnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.[2]
Skenarionya dapat berupa persekongkolan anggota bursa efek untuk menjual dan membeli efek pada harga yang telah mereka tentukan, sehingga sebenarnya transaksi ini tidak mencerminkan kekuatan pasar yang berlaku sebagaimana diterangkan Hamud M. Balfas dalam buku Hukum Pasar Modal Indonesia (hal. 503).
Selain larangan melakukan manipulasi pasar dengan cara menggunakan transaksi secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU 8/1995, UU 8/1995 juga secara tegas melarang dilakukannya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan dengan cara membuat pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU 8/1995.
Bunyi ketentuan Pasal 93 UU 8/1995 adalah:
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
- Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Kinerja keuangan dan informasi emiten tidak sejalan dengan kenaikan harga
Pergerakan harga yang estrem dan tidak karuan membuat saham gorengan tidak sejalan dengan kinerja keuangan, atau tidak disertai dengan pemberitaan dan informasi dari internal emiten.
Kadang kinerja keuangannya tumbuh 50%, tetapi tidak jarang justru menciut atau kinerjanya turun lebih dari 50% ketika harganya naik kencang tak henti-hentinya, sehingga kenaikan harga saham seringkali tidak beriringan dengan kinerja dan aksi korporasi yang diumumkan emiten.
Tidak dapat dianalisis
Karena kinerja keuangan tidak setinggi kenaikan harga sahamnya di pasar, rasio keuangan dan valuasi saham gorengan biasanya terlalu tinggi dibandingkan pesaing terdekatnya, atau bahkan tidak masuk akal. Dengan kata lain, saham ini tidak dapat dianalisis secara fundamental.
Pergerakan harga yang estrem dan tidak karuan membuat saham gorengan tidak sejalan dengan kinerja keuangan, atau tidak disertai dengan pemberitaan dan informasi dari internal emiten.
Kadang kinerja keuangannya tumbuh 50%, tetapi tidak jarang justru menciut atau kinerjanya turun lebih dari 50% ketika harganya naik kencang tak henti-hentinya, sehingga kenaikan harga saham seringkali tidak beriringan dengan kinerja dan aksi korporasi yang diumumkan emiten.
Tidak dapat dianalisis
Karena kinerja keuangan tidak setinggi kenaikan harga sahamnya di pasar, rasio keuangan dan valuasi saham gorengan biasanya terlalu tinggi dibandingkan pesaing terdekatnya, atau bahkan tidak masuk akal. Dengan kata lain, saham ini tidak dapat dianalisis secara fundamental.
Untuk menggoreng saham berkapitalisasi besar atau big cap tentu saja membutuhkan modal yang besar. Bandar yang bermodal kecil tentu saja hanya mampu menggoreng saham-saham yang berharga murah. Padahal di luar sana ada banyak manajer investasi yang dana kelolaannya barangkali jauh lebih besar dari nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia. Bagi mereka tidaklah sulit untuk menggerakkan harga saham-saham Indonesia termasuk saham-saham big cap. Barangkali diantara pembaca pernah dibuat bingung saat menyaksikan harga suatu saham big cap tiba-tiba terjun, sementara IHSG dalam tren naik, tanpa adanya informasi negatif terkait saham tersebut. Kasus lain, pada tahun 2008 sekelompok sekuritas asing diduga menjadi penyebab kejatuhan IHSG dengan melakukan transaksi short-selling, walaupun pada akhirnya dugaan tersebut sulit dibuktikan.
Saham Goreng
Saham Goreng
facebook,com
ReplyDelete